NASIONAL

Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator untuk Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045

Jakarta – Sebagai tindak lanjut penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kemendagri dan Bappenas membentuk Tim Fasilitator dan Tim Nasional Pendamping untuk penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Senin ( 15/1), sebagai langkah awal, Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.

Peserta adalah Tim Nasional Pendamping Daerah yang terdiri dari Para Perencana Ahli Utama, Widyaiswara Utama, Pejabat Struktural Eselon 2 dan 3, serta Pejabat Fungsional Madya dan Muda Bappenas dan Kemendagri.

ToF yang diselenggarakan telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Januari 2024, di Hotel Aryaduta Jakarta, bertujuan menyamakan pemahaman terkait substansi RPJPN dan tugas Tim Fasilitator untuk mendukung daerah, serta implementasi SEB dan Inmendagri.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito karnavian menyampaikan bahwa, penandatangan SEB dan Inmendagri merupakan langkah awal keselarasan pembangunan untuk 20 tahun mendatang. Para fasilitator nantinya akan menjadi ujung tombak keberhasilan penyelarasan selama proses asistensi penyusunan RPJPD Daerah.

Menindaklanjuti arahan Mendagri, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud mengatakan, Inmendagri dan SEB Penyelarasan perlu dikawal bersama agar pembangunan di daerah selaras dengan pembangunan nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik daerah sesuai sistem desentralisasi (mempertahankan otonomi daerah).

“Dalam implementasinya, pada tahap konsultasi ranwal dan evaluasi rancangan akhir, Kemendagri dan Bappenas akan bersama-sama memberikan rekomendasi terkait dengan keselarasan daerah dan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada acara tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan Training of Facilitators (ToF) Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, beberapa substansi diskusi yang sangat penting telah dijelaskan, antara lain; Kesepakatan Mekanisme Penyampaian/Penyelarasan RPJPN dengan RPJMD dari Semua Fasilitator; Langkah Fasilitasi untuk Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (GWP); Training of Trainers (TOT) untuk Perencana di Pemda Provinsi untuk Membantu Pemda Kabupaten/Kota; Penghitungan Target dari Indikator di Daerah dengan Kerjasama BPS Wilayah, Dibantu oleh BPS Pusat; Internalisasi Materi Pengisian dan Pemanfaatan SIPD RI dalam Asistensi Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN di Pemerintah Daerah.

Sebagai tindak lanjut, ToF pada hari kedua dan ketiga akan membahas aspek lebih teknis terkait dengan formulir penyelarasan dan mekanisme pengisian, serta koordinasi dan asistensi sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Related Articles

Back to top button