DAERAH

PLN Ajak Warga Berkolaborasi Jaga Areal Jaringan SUTET dengan Mengelola Desa Wisata

Yogyakarta – Amankan sistem kelistrikan di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, PLN UP2B Jawa Tengah & D.I Yogyakarta menghimbau warga di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang untuk tidak menanam pohon keras yang berpotensi tumbuh tinggi di jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV yang berdiri di tanah warga.

“Monggo para petani Lerep tanam palawija, atau tanaman pendek saja dibawah jaringan SUTET, hasil melimpah warga pun aman,” ungkap Sumaryadi, ST Kades Lerep kepada warganya.

Pohon yang menjulang tinggi dibawah SUTET 500 KV sangat berisiko bersentuhan dengan penghantar karena dapat mengganggu sistem kelistrikan dan bisa mengakibatkan terjadinya Pemadaman Meluas.

“Jarak aman jaringan SUTET adalah 9 meter deri Penghantar Sutet,” ungkap Yogi Saputra tim K3L PLN UP2B Jawa Tengah & D.I Yogyakarta

Bertepatan dengan kegiatan penyaluran bantuan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) oleh PLN UP2B Jateng & DIY kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Rukun Santoso, PLN nantinya akan membantu mengelola Desa Wisata yang lokasinya tepat di bawah SUTET 500 KV.

PLN mengajak Desa Wisata Lerep untuk berkolaborasi menjaga areal jaringan SUTET dengan mengelola desa wisata yang aman dan menjadi agen untuk mensosialisasikan kelistrikan di desa tersebut.

Awalnya di Desa tersebut banyak pohon sengon, pohon cengkeh, pohon kelapa dan lain-lain yang tumbuh subur di bawah jaringan SUTET 500 kV. Dengan adanya edukasi dan pendekatan kepada warga, para petani Lerep kini mulai beralih menanam tanaman produktif yang tumbuh rendah serta bernilai ekonomis.

Bahkan, Komunitas Wanita Tani Lerep kini mulai menyuplai produk kopi melalui Kedai Kopi Tenda yang tergabung dalam UMKM Desa Wisata Lerep.

Dalam kesempatan lain, GM PLN UIP2B Jamali, Munawwar Furqan mengapresiasi langkah PLN UP2B Jateng & DIY bersama warga Desa Lerep untuk selalu mengupayakan keandalan sistem kelistrikan wilayahnya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2015 sudah diatur mengenai jarak aman terhadap jaringan listrik. Saya mengapresiasi semua yang mematuhi aturan tersebut untuk keandalan system kelistrikan Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta”, tutup Munawwar. | Eka

Related Articles

Back to top button