NASIONAL

Dukung Program Siaran TV Digital Dengan Meningkatkan Akurasi Penerima STB

PERANGKAT Set Top Box (STB) menjadi salah satu bagian penting dalam program siaran TV digital di Indonesia.

Ada beberapa cara untuk pasang STB pada pesawat televisi analog agar siaran yang diinginkan dapat dinikmati.

Sementara itu, STB merupakan perangkat tambahan untuk menyaksikan siaran TV digital pada pesawat televisi analog.

Tentunya siaran TV digital menawarkan gambar dan suara yang lebih baik dari yang ada saat ini.

Kebutuhan STB di Indonesia cukup besar, untuk mensukseskan program TV Digital ini, pemerintah pun  mengalokasikan bantuan STB kepada keluarga miskin, agar bisa menikmati layanan siaran televisi digital.

Program penghentian penuh siaran TV analog atau Analog Switch Off/ASO secara bertahap telah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah untuk berkoordinasi menyeragamkan data keluarga miskin, sehingga data masyarakat penerima STB lebih akurat.

“Penyeragaman data pemberian bantuan STB kepada keluarga miskin dibutuhkan dalam rangka untuk menghasilkan fakta berbasis lapangan. Kegiatan yang berbasis Kependudukan Catatan Sipil, komunikasinya dengan para kepala daerah dalam rangka bagaimana memanfaatkan pengalaman serupa dengan sumber arus data yang sama,” jelasnya Johnny dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah, terkait Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, seperti dikutip dari kominfo.go.id baru-baru ini.

Menkominfo menyatakan akurasi penerima bantuan STB akan ditentukan oleh keberadaan data faktual sesuai kondisi di lapangan.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah dilakukan.

“Tenyunya agar bisa menghasilkan data  berbasis fakta lapangan, by name, by address secara door-to-door surveinya sehingga kita bisa lebih akurat. Tentu nantinya akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,”paparnya.

Menkominfo juga menekankan, kategori keluarga miskin tidak berdasarkan interpretasi masing-masing individu, namun mengacu pada amanat undang-undang sesuai langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait

Lanjutnya, pemasangan STB untuk keluarga miskin juga dipertimbangkan atas dasar ketersediaan televisi.

Menkominfo mengakui bisa saja ada keluarga yang sudah memiliki perangkat televisi digital sehingga tidak diperlukan lagi STB.

“Hanya kepada yang belum memiliki, dan melalui rapat ini saya juga mengajak serta penyelenggara multipleksing (perusahaan-perusahaan televisi) yang akan menyediakannya, sehingga bisa mendengarnya dan berkoordinasi secara langsung karena lebih banyak yang akan membaginya,” ungkapnya.|syd

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button