Dinas Pendidikan Kota Depok Menetapkan Masuk Sekolah 12 Mei

 Dinas Pendidikan Kota Depok Menetapkan Masuk Sekolah 12 Mei

DEPOK – Dinas Pendidikan Kota Depok memutuskan hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H, untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non formal berlangsung Kamis, 12 Mei 2022.

Keputusan tersebut merupakan arahan Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, nomor 17702/PK.02.01.05/Sekr tanggal 4 Mei 2022.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk SMA dan SMK.

Menurut Sutarno, Disdik Kota Depok berdasarkan surat edaran nomor 421.1/2996/V/Disdik/2022 yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Depok, H. Wijayanto,A.Pi.,M.Si., pada Rabu (04/05/2022).

Begitu pula terkait ditetapkannya jadwal hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri 1443 H.

“Berdasarkan arahan Dirjen Paud Dikdasmen dan Ristek Kemendikbud dan surat edaran Kadisdik Prov Jabar tanggal 4 mei 2022, maka Kadisdik Kota Depok menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat himbauan tersebut,” kata Sutarno, Kamis (05/05/2022).

Kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Depok baik negeri maupun swasta, dari jenjang TK/Paud, SD, jenjang SMP serta lembaga pendidikan formal dan non formal, dihimbau agar para peserta didik untuk tanggal masuk sekolah 12 Mei 2022.

Namun untuk Guru dan tenaga pendidikan tetap masuk pada 9 Mei 2022. ungkapnya.

ia juga menyebutkan, agenda yang telah terjadwalkan dapat disesuaikan, terlaksana, dan berjalan sesuai dengan tugasnya.

Hal tersebut jaga sebagai bentuk dari antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri 1443 H, dimana diperkirakan puncak arus balik  6 Mei – 8 Mei 2022, tambahnya. | My.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar