Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan, Kejari Kota Depok : Perkara Narkoba Tertinggi
DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari hasil kejahatan tahun 2021, yang berlangsung di Halaman Kejari Kota Depok, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengungkapkan, tugas pokok dari Kejaksaan selain melaksanakan penuntutan, juga melaksanakan putusan pengadilan seperti eksekusi.
“Hari ini kita melaksanakan keputusan Pengadilan melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan untuk di musnahkan, dimana sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Lebih jauh Kejari Depok menjelaskan, sebanyak kurang lebih 590 perkara barang bukti dalam kurun waktu 1 tahun di tahun 2021 dimusnahkan.
Ia juga merinci barang bukti yang dimusnaskan merupakan ganja sebanyak 26 kilo, sabu 2 kilo kemudian senjata tajam, uang palsu, senjata airsoft gun, juga barang bukti lainnya.
“Perkara narkoba tertinggi sebanyak 400 perkara, sisanya perkara kekerasan dan lain-lainnya. Perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ujarnya.
Sri Kuncoro juga menyebutkan barang bukti Narkotika masih mendominasi di Depok ini, untuk itu ia mengajak instanai terkait serta masyarakat untuk bersinergi dalam menangulangi bahaya narkoba yang ada di masyarakat, tambahnya. (My)