Tindak 6 Pelanggar, Polsek Kep Seribu Utara ingin Warga Taat Aturan ProKes
JAKARTA – Dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes (Protokol Kesehatan) Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Pramuka mengadakan kegiatan Operasi Yustisi. Rabu (15/8).
“Hari ini kita mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu Utara dalam rangka mendisiplinkan warga,” jelas AKP Asep Romli Selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Asep menambahkan, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh pihaknya menyasar kepada kerumunan warga dan penggunaan masker di ruang publik.
“Kegiatan dilakukan dengan menyusuri lokasi yang sering dikunjungi warga antara lain Lapangan, Taman, Pantai, Warung-warung makan dan lingkungan perumahan warga,” tambah Asep.
Asep Romli mengatakan, warga yang berkerumun dan tidak menjaga jarak kita bubarkan sedangkan warga yang tidak mengenakan masker kita tindak dengan sanksi sesuai aturan.
“Dari hasil Ops Yustisi yang kita adakan di Pulau Pramuka kita dapati 6 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker, 5 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker dengan tidak benar (di dagu) dan 1 kita sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Asep Romli, bahwa saat pandemi ini dengan penerapan protokol kesehatan dan suntik vaksin kita akan terhindar dari paparan Covid-19.
“Selama kita menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menjalani suntik vaksin lengkap semoga kita semua dalam keadaan sehat dan tidak mudah terpapar Covid-19,” pungkas Kadir.
Diketahui, saat ini kasus aktif Covid-19 di Pulau Pramuka tertinggal 2 (kasus) sehingga pendisiplinan ke warga agar tetap menerapkan ProKes terus di gencarkan oleh pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara sebagai upaya mencegah penyebaran dan meniadakan kasus aktif Covid-19 di Pulau Pramuka.
(Vn)