Pengawasan Orang Asing Harus Bersinergi dengan Instansi Terkait

 Pengawasan Orang Asing Harus Bersinergi dengan Instansi Terkait

SURABAYA – Indonesia merupakan negara besar, yang terdiri dari kepulauan dengan bermacam-macam suku, bahasa, dan budaya.

“Selama ini kita telah memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan penindakan hukum, dari tahun ke tahun atas kebijakan-kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romy Yudianto, saat di temui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Lebih jauh Kakanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, populasi manusia yang masuk ke Indonesia, adalah tenaga kerja asing. Selain itu, orang yang melakukan kegiatan kunjungan wisata, bisnis ataupun kawin campur.

“Pihak imigrasi memberikan kemudahan bagi orang asing yang bermanfaat, masuk dan tinggal serta melakukan kegiatan di Indonesia,” ujarnya.

Romy menjelaskan, terkait prinsip selektif policy, menurutnya, sudah lama dilakukan di Indonesia. Artinya, hanya orang asing bermanfaat saja yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia, seperti halnya investor asing, mereka mendirikan perusahaan yang menyerap tenaga kerja, juga orang asing yang menghidupkan perekonomian masyarakat.

“Disitulah peran Imigrasi memberikan kemudahan dalam hal kebijakan visa atau izin tinggal. Tentu dengan pengawasan orang asing yang dilakukan bersama-sama dengan membentuk Tim Pora,” jelasnya.

Romy juga menegaskan, bahwa pengawasan orang asing ini harus di fungsikan secara maksimal, dengan kewenangannya masing-masing.

“Kalau masalah izin tinggal, berikan ke Imigrasi. Masalah tenaga kerja berikan ke Dinas Ketenganagakerjaan. Begitu pula dengan masalah kriminal berikan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, serta idiologi bisa ditangani oleh Kementerian Agama maupun Kejaksaan,” jelasnya.

Pengawasan Orang Asing

Romy mengatakan, selama ini Imigrasi melakukan pengawasan orang asing bersinergi dengan instansi terkait.

“Masalah pengawasan orang asing ini merupakan tugas bersama, ketika orang asing itu sudah tinggal di Indonesia. Ketika orang asing itu masuk ke Indonesia. Imigrasi melakukan pengawasan sejak orang asing itu memohon visa dari negaranya. Begitu pula setelah mereka di Bandara masih dalam pengawasan Imigrasi. Maka setelah mendapatkan visa dan orang asing tersebut masuk ke Indonesia, barulah bersama-sama instansi terkait untuk mengawasinya,” ujar Romy, yang juga mantan Kepala Bidang Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya ini.

Dikatakan Romy, kedatangan orang asing ke Indonesia ini, ada yang berkerja, ada juga yang melakukan kriminal, ada juga sebagai koruptor.”Maka dalam hal ini masing-masing instasi terkait, ikut andil dan berperan dengan tugasnya masing-masing,” harapnya.

Sedangkan pihak Imigrasi lanjut Romy, memiliki kewenangan terkait masalah izin tinggal, yaitu baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, bahkan yang melakukan wisata Visa on Arrival (VoA).

Mantan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ini juga memaparkan terkait dengan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing, di mana Imigrasi mengeluarkan izin tinggal untuk kunjungan, atau orang asing yang akan melakukan kunjungan bisnis, adapula untuk kunjungan wisata, keluarga, izin tinggal terbatas melakukan pekerjaan di Indonesia, menikah dan izin tinggal tetap sebagai investor, komisaris, serta sebagai suami atau istri orang Indonesia.

“Jadi, orang asing yang masuk ke Indonesia ini, sudah jelas orang asing yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi pembangunan di masyarakat. Untuk itu Imigrasi dapat dikatakan menjadi fasilitator pembangunan masyarakat,” ungkapnya.

TKI Non Prosedural

Sementara itu Kakanim Kelas I Tanjung Perak ini juga menjelaskan, terkait dengan pelayanan terhadap warga negara Indonesia, berupa pembuatan paspor.

“Jadi disini, orang Indonesia yang bagaimana yang harus diberikan dokumen keimigrasian yaitu paspor. Memang dalam UU, setiap warga negara berhak melakukan perjalanan keluar negeri, tetapi yang bagaimana?. Jangan setiap orang diberikan paspor. Sebab paspor itu dokumen negara yang dikeluarkan oleh negara melalui instansi Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.

Romy juga menjelaskan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural. Orang yang ingin bekerja ke luar negeri pastinya mengajukan permohonan paspor, namun ada persyaratannya, di mana orang tersebut harus melakukan pelatihan – pelatihan, melalui BNP2TKI, melalui Disnakertrans, sertifikasi, dan job order. Semua persyaratan harus lengkap, barulah ke Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor.

“Tapi bila mau bekerja keluar negeri dengan jalan pintas, bisa saja. Namun negara tidak menjamin warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal. Setiap negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri. Makanya setiap warga negara harus menyadari, dan ini bukan tugasnya satu instansi saja, melainkan tugas bersama, artinya kesadaran masyarakat itu sendiri. Makanya kita mencegah pengiriman TKI ilegal keluar, dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat, agar warga negara kita ini merasa terlindungi di luar negeri, ngak semaunya bekerja disana, kalau ada masalah kan, jadi permasalahan negara juga,” paparnya.

“Seperti pencegahan penjualan orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kita koordinasi dengan instansi terkait, kalau mereka ada di luar negeri, kalau ada datanya asli kita batalkan paspornya, sehingga dia diluar negeri tidak memiliki identitas,”tambah Kakanim Kelas I Tanjung Perak. (van)

Foto : Istimewa

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar