Sertifikasi Halal Tetap Pada MUI
JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Ir. Sukoso, MSc, Ph.D mengungkapkan, proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses sertifikasi halal melalui MUI ini, terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
Sementara itu, salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” kata Sukoso, di Jakarta, Senin (7/1/2018).
Dikutip dari setkab.go.id, Kepala BPJPH Kemenag menjelaskan, RPP JPH ini sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden, ujarnya.
“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Sukoso, seraya menyampaikan harapannya, semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU Sertifikasi Halal.
Ia juga menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) maupun PTKIN (Perguruan Tinggi Keamanaan Islam Negeri) terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” papar Sukoso.
Lanjut Sukoso, tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi, sebab pengajuan permohonan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.
Dalam Pasal 59 UU JPH disebutkan, sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.
“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” jelasnya.
UU JPH ini, mengatur penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.
Namun terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan, saat ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum.
Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (hms/van)