Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
SURABAYA – Penyidik Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim), membekuk tersangka prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Tersangka, berinisial BD (39) warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kejadian berawal bulan Januari 2021 lalu, terungkap saat petugas melakukan patroli siber.
“”Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber,” kata Gatot di Surabaya, Rabu (10/3).
Dari patroli tersebut, dilakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.
“Dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka BD di salah satu hotel di Sidoarjo,” ucap Gatot.
Gatot mengungkapkan, prostitusi online yang menjerat tersangka, karena dia termotivasi video porno. Sehingga tersangka terangsang dan ingin berfantasi seks.
“Awalnya, tersangka punya fantasi seks yang menyimpang yaitu pedofil,” cetusnya.
Berawal dari itu, tersangka lanjut menjajakan anak dibawah umur melalui media sosial.
“Dia jajakan foto korban lewat Medsos Whatshapp kepada para pria hidung belang,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP.
“Ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar,” tutup Gatot. (Yor)