BERITA UTAMA

Kementerian ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah di Lampung

LAMPUNG – Reforma Agraria ditujukan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kebutuhan tanah pertanian dan perkebunan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi yang melaksanakan Reforma Agraria terus mendorong program yang menjadi nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut.

Tanah yang diredistribusikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka Reforma Agraria akan memberikan manfaat kepada Masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, Minggu, (28/02/2021).

Pada kunjungan ke Provinsi Lampung kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN berkesempatan untuk meninjau Koperasi Tani Hijau Makmur di Kabupaten Tanggamus yang mengelola pisang mas atas binaan PT Great Giant Pineapple.

“Saya datang ke sini untuk melihat proyeknya atau yang dilakukan pak Teten nanti kita akan _copy_ di mana daerah yang ada program Reforma Agraria dari Pemerintah, jadi tanah HGU yang sudah terlantar diberikan kepada rakyat,” ungkapnya.

Redistribusi tanah yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat saat ini dirasa masih kurang dapat dimanfaatkan dengan baik. “Selama ini kalau diberikan sertipikat yang tanah terlantar itu biasanya dikasih dengan tangan kanan, tangan kiri jual ke orang lain karena yang menerima tanah itu tidak bisa memanfaatkan tapi kalau program seperti di sini insyaallah masyarakat yang menerima tanah itu dapat memanfaatkannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa kemitraan antara Koperasi Tani Hijau Makmur dengan PT Great Giant Pineapple guna mengembangkan produk-produk unggulan seperti pisang mas.

“Kami ingin melihat model kemitraan antara usaha besar dengan kelompok tani dalam mengembangkan produk-produk unggul seperti pisang,” tuturnya.

Lebih lanjut Teten Masduki mengatakan dengan adanya koperasi seperti ini dapat membuat produksi lebih baik.

“Konsolidasi petani-petani perorangan serta petani-petani bertanah sempit lalu menjadi berkelompok dalam suatu koperasi, ini yang kita harapkan melahirkan kesejahteraan petani termasuk kita dapat membangun sistem produksi pangan kita yang baik,” katanya.

Direktur PT Great Giant Pineapple, Welly Sugiono mengatakan kerja sama yang dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. “Kerja sama ini bukan bagi hasil tapi bagi _value_ bagi nilai, apa nilai buat perusahaan dan nilai petani. Tujuan kami berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja ke kebun pisang mas Kabupaten Tanggamus ini Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Parman Nataatmadja; Direktur Landreform, Sudaryanto; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan jajaran Kantor Pertanahan setempat. ( Hms , Tr )

LAMPUNG – Reforma Agraria ditujukan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, salah satunya melalui penyediaan tanah untuk kebutuhan tanah pertanian dan perkebunan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi yang melaksanakan Reforma Agraria terus mendorong program yang menjadi nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tersebut.

Tanah yang diredistribusikan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka Reforma Agraria akan memberikan manfaat kepada Masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, Minggu, (28/02/2021).

Pada kunjungan ke Provinsi Lampung kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN berkesempatan untuk meninjau Koperasi Tani Hijau Makmur di Kabupaten Tanggamus yang mengelola pisang mas atas binaan PT Great Giant Pineapple. “Saya datang ke sini untuk melihat proyeknya atau yang dilakukan pak Teten nanti kita akan _copy_ di mana daerah yang ada program Reforma Agraria dari Pemerintah, jadi tanah HGU yang sudah terlantar diberikan kepada rakyat,” ungkapnya.

Redistribusi tanah yang diberikan Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat saat ini dirasa masih kurang dapat dimanfaatkan dengan baik. “Selama ini kalau diberikan sertipikat yang tanah terlantar itu biasanya dikasih dengan tangan kanan, tangan kiri jual ke orang lain karena yang menerima tanah itu tidak bisa memanfaatkan tapi kalau program seperti di sini insyaallah masyarakat yang menerima tanah itu dapat memanfaatkannya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa kemitraan antara Koperasi Tani Hijau Makmur dengan PT Great Giant Pineapple guna mengembangkan produk-produk unggulan seperti pisang mas. “Kami ingin melihat model kemitraan antara usaha besar dengan kelompok tani dalam mengembangkan produk-produk unggul seperti pisang,” tuturnya.

Lebih lanjut Teten Masduki mengatakan dengan adanya koperasi seperti ini dapat membuat produksi lebih baik.

“Konsolidasi petani-petani perorangan serta petani-petani bertanah sempit lalu menjadi berkelompok dalam suatu koperasi, ini yang kita harapkan melahirkan kesejahteraan petani termasuk kita dapat membangun sistem produksi pangan kita yang baik,” katanya.

Direktur PT Great Giant Pineapple, Welly Sugiono mengatakan kerja sama yang dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

“Kerja sama ini bukan bagi hasil tapi bagi _value_ bagi nilai, apa nilai buat perusahaan dan nilai petani. Tujuan kami berkontribusi untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kunjungan kerja ke kebun pisang mas Kabupaten Tanggamus ini Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Parman Nataatmadja; Direktur Landreform, Sudaryanto; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan jajaran Kantor Pertanahan setempat. (hms/tr)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button