DAERAH

Cegah Mudik Nataru, Polresta Bangun Cafe Bagi Warganya

SIDOARJO – Agar betah dan tak lakukan mudik selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Polresta Sidoarjo menghadirkan cafe unik dengan konsep kekinian di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah.

Cafe ini terdiri dari dua lantai dengan kapasitas puluhan orang dan menyajikan kuliner khas Sidoarjo dengan view yang cukup memikat.

“Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum yakni pengendara yang ingin beristirahat sejenak. Silahkan nikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat di lantai sambil menikmati pemandangan Kota Delta,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jum’at (25/12/2020).

Kapolresta menjelaskan, cafe ini didesain oleh Satlantas Polresta Sidoarjo dengan tujuan agar warga Sidoarjo tidak bepergian keluar kota mencari hiburan namun dapat menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar.

“Biar betah,” ujarnya.

Sumardji berharap agar fungsi Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan sebagai tempat menjaga kondusifitas Kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan.

“Memantau kondisi Kamtibmas agar tetap terjaga,” ucapnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Sidoarjo disiapkan tujuh Pos Pengamanan (Pos Pam), yakni di perempatan Alun-alun Sidoarjo, Gereja Santo Paulus Gedangan, Simpang Tiga Geluran Taman, depan Pasar Krian, bekas kantor perhubungan Balongbendo, dua pos di rest area tol Sidoarjo dan dua pos pelayanan di area terminal Bungurasih Waru, serta di bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo.

Selain menyiapkan sejumlah Pos Pam dan Pos Yan Polresta Sidoarjo, di Kabupaten Sidoarjo akan diberlakukan jam malam 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.

Hal ini sebagai langkah antisipasi meminimalisir penyebaran virus Covid-19 saat malam Tahun Baru. Jam malam  diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00.

Terkait aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menambahkan, tidak akan ada pembatasan dan tidak membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu. Pengetatan ini menurutnya, hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi di malam pergantian Tahun Baru. (Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button