4.000 Sertifikat Tanah Untuk Warga Bogor dan Sukabumi
KAB BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target kepada jajarannya agar pada tahun 2024 mendatang, seluruh bidang tanah yang ada di Jawa Barat telah memiliki sertifikat.
Adapun untuk tahun 2019 mendatang, Jokowi menginstruksikan, sembilan juta sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan untuk masyarakat di seluruh Tanah Air.
“Kita harapkan nanti di Jawa Barat hitungannya 2024, semuanya bersertifikat. Targetnya seperti itu,” kata Jokowi, saat menyerahkan 4.000 sertifikat kepada masyarakat di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/12/2018).
Seperti dikutip dari setkab.go.id, sebanyak 4.000 sertifikat itu diperuntukan bagi empat wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, di Indonesia terdapat 126 juta bidang tanah, yang semestinya memiliki sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.
Namun hingga 2017, baru 51 juta bidang tanah yang bersertifikat, kurang dari separuhnya yang baru memiliki sertifikat. Padahal, ketiadaan bukti kepemilikan yang berupa sertifikat tersebut sering memunculkan sengketa.
“Sertifikat ini diberikan kepada bapak, ibu, dan saudara sekalian agar tidak lagi ada yang namanya sengketa,” ujar Presiden.
Badan Pertanahan Nasional biasanya hanya menerbitkan sebanyak 500.000 sertifikat setiap tahunnya. Namun, sejak beberapa tahun ke belakang, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk bekerja lebih keras agar dapat menerbitkan jutaan sertifikat tiap tahun.
“Tahun yang lalu target kita seluruh Indonesia, lima juta. Tahun ini tujuh juta. Tahun depan sembilan juta harus keluar,” ungkap Kepala Negara.
Target percepatan penerbitan sertifikat tersebut, tertuang dalam program yang bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam satu wilayah.
Program ini akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat terhadap hak atas tanah yang mereka miliki.(hms/van)