DAERAH

1888 Bansos Presiden di Kota Bekasi Didistribuskani

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerima sebanyak 1888 paket bantuan sembako dari Presiden RI, melalui Kementerian Sosial RI sebagai stimulus penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.

Bantuan tersebut disalurkan bagi buruh dan secara bertahap telah didistribusikan. Namun saat ini masih ada 1514 paket sembako, yang akan distribusikan terutama bagi pekerja terdampak Covid-19 dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BPBD mengelola Bantuan Sembako dari Presiden RI telah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, juga Dinas Tenaga Kerja, untuk menyalurkan ribuan paket sembako lainnya, terutama bagi warga terdampak PHK.

Bantuan ini telah beberapa tahap didistribusikan. Disnaker telah menyampaikan permohonan bantuan sembako kepada Gugus Tugas untuk warga terkena PHK.

1888 paket sembako di tahap awal melalui Disnaker pada rentan waktu 3-5 Agustus 2020 mendistribusikan sebanyak 374 sembako. Tersisa 1514 sembako akan terdistribusi melalui Disnaker Kota Bekasi untuk warga terdampak PHK melalui Asosiasi Buruh.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bergerak membagikan sembako kepada karyawan di sejumlah perusahaan terdampak Covid-19.

Di Kota Bekasi banyak pekerja buruh yang di PHK. Jadi Disnakaer menyerahkan bantuan kepada mereka berdasarkan data yang diperoleh dari perusahaan maupun serikat.

Pemerintah menyerahkan paket Sembako di Kota Bekasi untuk pekerja yang di PHK , guna meringankan beban para pekerja / buruh untuk meringankan beban mereka, Pemerintah hadir untuk membantu.

Bantuan berupa sembako untuk para pekerja/ buruh tidak ada yang mubazir atau sia-sia. Bantuan ini tidak ada yang mubazir kerena disalurkan sesuai data pihak serikat membantu Disnaker. Hanya ada beberapa data yang secara kebetulan tidak singkron setelah tim melakukan verifikasi, maupun tim yang menyelusuri ke alamat calon si penerima, tetapi penerimanya sudah pindah alamat dan ada yang pulang kampung.

Serikat pekerja Kota Bekasi bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi juga diminta memverifikasi para pekerja yang sudah pulang kampung dikarenakan setelah di PHK, mereka pulang ke Kota asal dan sebagian lagi kembali sekitar wilayah Depok, Bogor dan daerah lainnya.

Bagi para pekerja yang telah di PHK dan pulang ke tempat asalnya akan dibantu untuk verifikasi kembali dari serikat pekerja agar bantuan tersebut langsung ke tangannya. (hms/tr)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button