
Wakapolres Kepulauan Seribu Pimpin Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Kepulauan Seribu – Polres Kepulauan Seribu menggelar kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 bagi seluruh anggota Polres Kepulauan Seribu, bertempat di aula Polres Kepulauan Seribu, Senin (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Zaroki Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh seluruh personel Polres Kepulauan Seribu. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Utara yang memberikan penjelasan teknis dan komprehensif terkait penggunaan sistem Coretax serta tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik.
Dalam sambutannya, Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Zaroki Saputra, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari kewajiban aparatur negara. Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap sistem perpajakan, khususnya Coretax, akan mempermudah anggota dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota Polres Kepulauan Seribu dapat memahami mekanisme aktivasi akun Coretax dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 dengan benar, sehingga tidak ada kendala administratif di kemudian hari,” ujar Kompol Zaroki Saputra.
Sementara itu, narasumber dari KPP Pratama Jakarta Utara menjelaskan secara rinci tahapan aktivasi akun Coretax, fitur-fitur utama dalam sistem, serta langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan pajak.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan interaktif. Polres Kepulauan Seribu berharap, melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan dan kesadaran pajak seluruh personel semakin meningkat, sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas sebagai abdi negara.




