Usut Penganiayaan Wartawan Tempo, Polda Jatim Bentuk Timsus
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat dalam menuntaskan perkara dugaan penganiayaan yang dialami oleh koresponden Majalah Tempo, Nurhadi, yang terjadi pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu.
Polda Jatim pun membentuk tim khusus (Timsus) dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk meminta keterangan saksi pelapor (Nurhadi).
“Saya sudah bentuk tim khusus untuk segera selesaikan kasus ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Selasa (30/3/2021).
Atas penganiayan terhadap Nurhadi itu, Nico pun telah menerima beberapa perwakilan dari media di surabaya.
“Saya prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Nurhadi,” ucap Nico.
Nico mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan sudah meminta keterangan Nurhadi, selain itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta koordinasi dengan instansi terkait agar proses ini bisa segera selesai.
“Saksi-saksi dan koordinasi dengan instasi terkait terus kami lakukan demi mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Yang membuat terang benderang untuk kauss ini adalah, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang diduga melakukan penganiayaan, tidak hanya dua orang, melainkan diduga ada beberapa yang disebutkan oleh Nurhadi.
“Dari pemeriksaan, sudah ada dua orang. Kemungkinan pelakunya lebih dari dua, seperti yang disampaikan Nurhadi,” pungkasnya.
Nico menambahkan, pihaknya akan berkolaborasi dan komunikasi dengan awak media se-Jatim. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali serta tetap sama-sama menjaga keamanan di Jatim.
Untuk diketahui, dugaan Penganiayaan ini terjadi saat Hadi sapaan akrab Nurhadi tengah melakukan kegiatan peliputan di Bumimoro, Surabaya.
Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. (Yor)