DAERAH

Usai Sholat Ied di Lapas Banjarmasin, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Serahkan Remisi Secara Simbolis

Banjarmasin – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang merupakan hari kemenangan bagi Umat Muslim usai sebulan penuh berpuasa semakin terasa spesial bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Hal ini dikarenakan sebanyak 7.455 Narapidana dan 32 Anak Binaan yang Bergama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan.

Taufiqurrakhman selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang pada momentum Lebaran ini menunaikan Ibadah Sholat Idul Fitri bersama-sama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banjarmasin menyerahkan secara simbolis remisi khusus yang merupakan wujud nyata dari perhatian negara melalui pemberian reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Pada kesempatan ini Kakanwil yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Menkumham beserta jajaran juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham,” kata Taufiqurrakhman saat membacakan sambutan Menkumham RI di Lapas Banjarmasin.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dari Total 9.837 Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan (data per 5 April 2024) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan, ada sebanyak 7.387 Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi di seluruh Lapas Rutan se-Kalimantan Selatan.

Adapun rincian pemberian remisi di Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I (RK I) :
– 15 Hari : 1.096 orang
– 1 Bulan : 5.070 orang
– 1 Bulan 15 Hari : 994 orang
– 2 Bulan : 144 orang
– Jumlah : 7.304 orang

Remisi Khusus II (RK II) :
– 15 Hari : 11 orang
– 1 Bulan : 20 orang
– 1 Bulan 15 Hari : 17 orang
– 2 Bulan : 3 orang
– Jumlah : 51 orang

Besaran Remisi untuk Anak:
Remisi Khusus I (RK I) :
– 15 Hari : 28 orang
– 1 Bulan : 3 orang
– 1 Bulan 15 Hari : 0 orang
– 2 Bulan : 0 orang
– Jumlah : 31 orang

Remisi Khusus II (RK II) :
– 15 Hari : 1 orang
– 1 Bulan : 0 orang
– 1 Bulan 15 Hari : 0 orang
– 2 Bulan : 0 orang
– Jumlah : 1 orang

Pada momentum pemberian Remisi Khusus Lebaran Idul Fitri 1445 H kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti.

Related Articles

Back to top button