Uji Publik 3 Ranperda HSU, diikuti Stakeholder dan Perwakilan Mahasisw

 Uji Publik 3 Ranperda HSU, diikuti Stakeholder dan Perwakilan Mahasisw

Hulu Sungai Utara – Setelah sebelumnya dilaksanakan FGD, Kamis (24/11) tahap lanjutan yang dilaksanakan adalah uji publik terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kegiatan yang dihadiri Kasubbid FPPHD, Sri Yunita serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga di hadiri Ketua DPRD Kabupaten HSU, Almien Ashar Safari serta Stakeholder terkait dan undangan seperti dari LSM, Tokoh Masyarakat dan Badan Eksekutif Mahasiswa (STIA Amuntai, STIPER Amuntai, STAI Rakha Amuntai, dan STIQ Rakha Amuntai).

Kegiatan yang di buka Ketua DPRD Kabupaten HSU ini berisikan agenda uji publik 3 buah Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu:
1. Ranperda tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian
3. Ranperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Kab. HSU, Junaidi menjelaskan kepada Stakeholder dan para undangan yang hadir dalam kegiatan ini bahwa DPRD dan Kanwil Kemenkumham sudah ada MoU dalam pembuatan Ranperda ini, “Diharapkan saran dan masukan dari seluruh para pihak agar terbentuknya Ranperda yang baik dan bisa diterima oleh masyarakat Kabupaten HSU,” pinta Junaidi.

Dalam kesempatan ini beliau juga menjelaskan maksud dan tujuan diundangnya BEM yang ada di Kabupaten HSU ini. ”Sebagai generasi penerus dan calon-calon intelektual diharapkan saran dan masukan dari adik-adik Mahasiswa ini untuk kemajuan wilayah kabupaten HSU,” ungkap Junaidi sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dalam pertemuan sebelumnya menyampaikan bahwa ketiga inisiasi Ranperda di HSU, menggambarkan bahwa Ranperda tersebut sangat prioritas dan siap dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Tertib hukum dan aspek keadilan juga harus kita kedepankan sehingga Ranperda yang dihasilkan akan efektif karena setelah diputuskan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Inilah yang menjadi tugas bagi kami untuk memastikan bahwa Perda tersebut tidak terjadi benturan kepentingan,” jelas Lilik Sujandi.

Pada kegiatan inti yaitu diskusi mengenai pembahasan 3 buah Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten HSU diawali dengan pemaparan Ranperda oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang kemudian mendapat saran dan masukan dari para stakeholder, serta apa saja yang menjadi permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Saran dan masukan yang dikemukakan pada kegiatan ini nantinya akan dimasukkan untuk penyempurnaan penyusunan Ranperda sehingga menjadi Ranperda yang dapat mengatur dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat Kabupaten HSU.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar