Tujuh OBH Kalsel Lulus Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum
BANJARMASIN, MIMBAR.CO.ID | Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Sebanyak 619 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dinyatakan lulus yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin.
Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kalsel adalah jumlah OBH terakreditasi Kalsel yang kini bertambah menjadi Tujuh OBH.
Untuk Wilayah Kalimantan Selatan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dinyatakan lulus setelah dilakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual sebagai pemberi bantuan hukum.
Bertambahnya OBH secara signifikan tersebut tentunya menjadi kabar yang baik, karena bantuan hukum gratis dapat lebih terjangkau dari segi wilayah karena sebelumnya OBH hanya terkonsentarasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru karena sebelumnya hanya ada 2 OBH terakreditasi di Kalsel.
Terhadap OBH yang telah memiliki status akreditasi periode Tahun 2019-2021 dilakukan pula perpanjangan sertifikasi untuk mendapatkan status akreditasi yang baru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Adapun tujuh OBH tersebut adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin akreditasi A, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru di Kota Banjarbaru akreditasi C, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Kota Banjarmasin akreditasi C, Lembaga Bantuan Hukum Intan di Kabupaten Banjar akreditasi C, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Kabupaten Tanah Laut akreditasi C, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan di Kota Banjarmasin akreditasi C, dan Yayasan Bantuan Hukum Sipakatuo di Kota Banjaramasin akreditasi C.
Verifikasi dan Akreditasi
Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dilaksanakan setiap satu kali dalam tiga tahun sesuai dengan amanat dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum akan melalui beberapa tahapan seleksi, yaitu dimulai dengan tahap penjaringan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum, tahap Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan dan terakhir Pentapan Akreditasi.
Tujuh OBH Kalsel Lulus Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum, Masyarakat Kalsel Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum Gratis.
Bertambahnya OBH secara signifikan tersebut tentunya menjadi kabar yang baik, karena bantuan hukum gratis dapat lebih terjangkau dari segi wilayah karena sebelumnya OBH hanya terkonsentarasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru karena sebelumnya hanya ada 2 OBH terakreditasi di Kalsel.|My