METROPOLITAN

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Anggota Kodim 0505/JT Penyuluhan Hukum

Jakarta – Upaya memberikan pengetahuan tentang KUHPM kepada Anggota Kodim, Baik Prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 Koorcab Rem 051 Pd Jaya dengan menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya, Senin (27/05/24).

Mewakili Dandim 0505/JT, Pasi Log Letkol Inf Agus Bastoro pada kesempatan penyuluhan Hukum tersebut menyampaikan sambutannya yakni garis besar yang akan disampaikan oleh Narasumber Kumdam Jaya adalah tentang Asusila, Perselingkuhan Prajurit, Persit, KDRT, Judi online, Narkoba dan Penyebab anggota melakukan THTI, oleh karena itu sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini karena dewasa ini tidak sedikit ditemukan anggota yang melakukan hidup boros (berfoya-foya) yang terjadi dilingkungan keluarga TNI AD maupun PNS Angkatan Darat, sehingga untuk menghindari terjadinya THTI kita wajib hidup hemat agar terhindar dari pergaulan bebas yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit.

Penyuluhan Hukum oleh Mayor Chk I Komang,SM, SH, dan Lettu Chk Taufik Iklas,SH yang dilaksanakan hari ini bertempat di Aula Kodim 0505/JT, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam Jaya pada Triwulan-2 Tahun 2024.

Penyampaian Kalak Kumdam Jaya Mayor Chk I Komang, SM,SH, pengertian Hukum yang harus diketahui oleh Prajurit, PNS dan Persit, dengan memberikan Materi tentang disiplin Prajurit TNI dan pelanggan yang sering dilakukan seperti Tidak hadir tanpa ijin (THTI) sampai dengan proses Desersi dan penyebab anggota melakukan hal tersebut, serta penyampaian 7 pelanggan berat seperti Perselingkuhan Prajurit dan Persit.


Makna dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum tentang Pengertian melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.

Adapun yang termasuk perbuatan asusila yakni sodomi, yakni pelaku melakukan hubungan seksual melalui dubur; pemerkosaan, yakni perbuatan dimana pelaku melakukan hubungan seksual melalui pemaksaan; aborsi, yakni pengguguran kandungan; pelecehan seksual, yakni perbuatan menghina martabat lawan jenis dengan memegang, mencolek, meraba, KDRT dan Judi Online. untuk menghindari semua kegiatan yang melanggar aturan dan prinsip Norma kehidupan Prajurit, Kumdam Jaya memberikan penyuluhan Hukum serta pembinaan Mental (Bintal) setiap 3 (tiga) bulan sekali agar prajurit tetap Disiplin dan mentaati aturan hukum yang di Protapkan dilingkungan TNI AD.

Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan berjalan dengan tertib serta penuh antusias dari anggota, hal ini terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Kodim serta terciptanya komunikasi dua arah yang bersifat membangun dan positif dalam meningkatkan wawasan pengetahuan tentang Hukum dan Juga diharapkan Prajurit TNI tetap menjaga disiplin.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Pasi Pers Mayor Inf Nawawi, Pasi Log Letkol Inf Agus Bastoro, Mayor Chb Asep Setiawan Danramil Pasar Rebo, Kapten Inf Hadi Sasmungi Danramil Duren Sawit, perwakilan tiap-tiap Koramil, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX Kodim 0505 Koorcab Rem 051 PD Jaya.

Related Articles

Back to top button