Tim Operasi Yustisi Gabungan Berikan Sanksi Sembilan Warga Pulau Pramuka

 Tim Operasi Yustisi Gabungan Berikan Sanksi Sembilan Warga Pulau Pramuka

JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Tim Satgas Aman Covid-19 Kelurahan melakukan Operasi Yustisi di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (29/01/2021).

“Sasaran Operasi Yustisi, setiap warga dan wisatawan yang melakukan kegiatan atau berada diruang publik yang tidak patuh pada aturan protokol kesehatan terutama masker,” kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Josman Harianja.

Kapolsek menjelaskan Operasi Yustisi gabungan ini dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan dimasa pandemi.

“Apapun kegiatan warga harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker dengan baik dan benar saat berada di luar rumah,” ujarnya.

Diketahui Tim Operasi Yustisi gabungan ini telah menindak sembilan orang pelanggar yang semuanya terkait masker dimana delapan orang dikenakan sanksi teguran dan satu orang kerja sosial oleh Satpol PP.

(hms/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar