DAERAH

Tidak Pakai Masker, 37 Warga Terjaring Ops Yustisi Gabungan di Kepulauan Seribu

JAKARTA – Upaya mencegah penyebaran Covod-19 di Kepulauan Seribu, Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu melakukan Operasi Yustisi Gabungan secara serentak di delapan pulau pemukiman. Senin (14/6/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya yang ada di empat pulau pemukiman, hari ini melakukan Operasi Yustisi Gabungan terhadap warga dan wisatawan.

“Kami hari ini melakukan Ops Yustisi Gabungan dengan menyasar pada warga dan wisatawan yang berada diruang publik, dan tidak memakai masker serta menjaga jarak,” kata Asep Romli.

Ia menjelaskan, Ops Yustisi Gabungan ini, dilaksanakan di Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka telah menindak 16 pelanggar yang semuanya terkait karena tidak menggunakan masker.

Atas temuan dimaksud ke 16 pelanggar dikenakan sanksi teguran 10 orang dan sanksi kerja sosial enam orang sesuai aturan Pergub oleh Satpol PP.

Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya telah menindak sejumlah 21 pelanggaran yang semuanyajuga tidak menggunakan masker.

“Dari 21 pelanggaran yang kita dapati di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa dimana 15 orang dikenakan sanksi teguran dan enam orang diberikan sanksi kerja sosial,” jelas Wisnu. (vn)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button