Tidak Pakai Masker, 2 Dari 12 Pelanggar disanksi Kerja Sosial oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan
Jakarta – Dua Belas pelanggar Protokol Kesehatan (ProKes) ditemukan oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu yang digelar di 4 Pulau di Wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Senin (15/11).
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat di Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.
Sasaran kegiatan Ops Yustisi menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar atau tidak sempurna.
Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir lokasi-lokasi kerumunan warga diantaranya Dermaga, Taman, Lapangan, Pantai, Warung Kuliner dan Lingkungan Pemukiman Warga.
Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan di 4 pulau kali ini mendapati 12 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.
“Iya, dari 12 pelanggar yang kita temukan 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker tidak benar sesuai dengan aturan dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” terang AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu. (Syd)