Tags : Restorative Justice
Lampung – Restorative Justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan. Kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina selaku Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. […]Selengkapnya
Continue Reading...
Jakarta – Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil ungkap kasus yang dilakukan restoratife justice sepanjang tahun 2023 lalu. Berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 42,32 gram, ganja 38,85 gram, Sinte 7,7 gram, dan ekstasi sebanyak 6 butir senilai sekitar Rp 50 juta, barang bukti narkoba tersebut berasal dari 168 […]Selengkapnya
Continue Reading...
Sumut – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi. Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara […]Selengkapnya
Continue Reading...
Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. […]Selengkapnya
Continue Reading...