Tags : Mudahkan Pelaksanaan

Mudahkan Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Aplikasi PTM

JAKARTA – Kegiatan Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilaksanakan melalui program legalisasi aset dan mendaftarkan tanah-tanah transmigrasi. Pelaksanaan penataan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melaksanakan kegiatan redistribusi tanah […]Selengkapnya

Continue Reading...