Tags : KUHP Baru

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

JAKARTA – Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. ”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) […]Selengkapnya

Continue Reading...

Komisi I DPR Nilai KUHP Baru Sejalan Dengan Tuntutan Perkembangan

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Krisantus Kurniawan menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, merupakan upaya nyata bangsa Indonesia mengganti tatanan hukum positif agar, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman “KUHP suatu negara merupakan ekspresi peradaban bagi negara yang bersangkutan. Penggantian tatanan hukum tersebut merupakan penggantian atau perubahan secara mendasar […]Selengkapnya

Continue Reading...