Sudah Saatnya Menikmati Siaran TV Digital

 Sudah Saatnya Menikmati Siaran TV Digital

PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi penggunaan siaran TV Digital, sebagaimana yang amanat Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO).

Proses peralihan dari TV Analog ke TV Digital ini dilakukan secara bertahap,  bahkan diharapkan pada bulan November tahun 2022 ini, seluruh masyarakat Indonesia sudah bisa menikmati siaran TV Digital.

Penggunaan siaran TV digital tentunya menggunakan sinyal digital dan sistem kompresi, dimana gambar yang dihasilkan akan lebih bagus, lebih jernih dan berteknologi canggih.

Untuk itu perlu diperhatikan bahwa TV dengan siaran digital ini berbeda dengan TV streaming yang menggunakan internet atau TV yang menggunakan satelit (parabola).

Adapun kelebihan dari siaran TV Digital ini, tidak perlu berlangganan. Jadi selain tanpa mengeluarkan biaya, keunggulan siaran digital ini sangat minim dengan gangguan.

Namun bila masih menggunakan TV Analog atau TV yang menggunakan sistem tabung, tetap bisa mendapat siaran TV Digital. Tentunya dengan menggunakan Set Top Box (STB), untuk menangkap sinyal digital tersebut.

Sementara itu untuk cara penggunaan STB ini sangatlah mudah, seperti  pastikan bahwa STB sudah tersertifikasi oleh Kominfo. Kemudian pasang kabel RCA ke STB sesuai dengan warna soket masing masing.

Lalu, jika kabel RCA terpasang ke STB, kemudian sambungkan ke lubang AC pada TV sesuai dengan warnanya. Juga pasangkan kabel HDMI, kemudian nyalakan TV dan STB, masuk ke menu setting atau pengaturan, lalu pilih HDMI.

Langkah selanjutnya, jika tidak ada menu HDMI bisa pilih menu AV, dalam pengaturan ini lakukan seperti saat pengaturan TV ke DVD.

Setelah pilih menu pencarian, maka siaran TV secara otomatis mendeteksi siaran digital.

Namun perlu diperhatikan, setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat dan dirakit, yang digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Begitu pula dengan persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Untuk persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.| syd

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar