Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan : Pemanfaatan Wakaf Perlu Diperluas Tidak Hanya Terbatas Lingkup Ibadah Tetapi Pada Sektor-Sektor Lain
DIREKTORAT Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan webinar dengan tema “Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik.
Acara ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Webinar dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Narasumber yang hadir secara virtual untuk memberikan paparannya antara lain Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Solahuddin Al Aiyub,Head of Sharia Group LinkAja, Donny Fernando serta Ketua Lembaga Wakaf MUI, Staff Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. yang menjadi Keynote Speaker.
Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Lukmanul Hakim di awal sambutannya mengutip pernyataan Presiden Jokowi pada saat peluncuran “Gerakan Wakaf Nasional”, 21 Januari 2021 silam. Lukman juga menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai 180 triliun per tahun. Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai 819 miliar rupiah (Data BWI, Januari 2021, unaudited).
Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen. “Inilah mengapa menggelorakan wakaf digital menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat sekarang yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital”, ungkapnya.
Selanjutnya, sesi diskusi yang dimoderatori oleh Agus Idwar Jumhadi dimulai dengan Guntur Subagja Mahardika yang mengatakan perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Selama pandemi COVID-19 ini terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan massif. Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik.
“Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki sendiri harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan juga sebagai sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri”, tambahnya.
Kemudian Donny Fernando dari LinkAja menyampaikan bahwa wakaf harus menjadi sebuah lifestyle bagi masyarakat Muslim. Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf itu sendiri dan juga kemudahan dalam berwakaf dengan penguatan literasi, digitalisasi dan kanal transaksi yang baik. Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat.
Disampaikan oleh Donny, layanan syariah LinkAja dibangun untuk ikut mensukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Selain itu akan menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Ini tentunya solusi-solusi yang bisa kami berikan untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang”, pungkas Donny, seraya menjelaskan skema pengumpulan wakaf digital melalui aplikasi LinkAja.
Sesi diskusi ditutup K.H. Solahuddin Al Aiyub yang mengulas landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Kyai Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu’tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.
“Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar”, demikian Kyai Aiyub menutup paparannya. (rls)