Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, H. Abdurrahman Suhaimi: Sambutan Warga Kelurahan Pondok Kelapa Luar Biasa

 Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, H. Abdurrahman Suhaimi: Sambutan Warga Kelurahan Pondok Kelapa Luar Biasa

Jakarta – Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta H. Abdurrahman Suhaimi, Lc., MA mengungkapkan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial rutin dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta kepada warga.

“Alhamdulillah untuk di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit ini Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial sambutannya luar biasa. Kegiatan ini sekaligus sebagai ajang untuk kita bersilaturahmi di bulan Syawal,” kata Abdurrahman Suhaimi, di sela kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial, yang di hadiri Lurah Pondok Kelapa, Camat Duren Sawit, LMK, Pengurus RW dan RT di lingkungan Pondok Kelapa, yang berlangsung, di RM Pagi Sore, Kalimalang Jakarta Timur, Sabtu (28/05/2022).

Lebih jauh Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 di Jakarta ini sudah berjalan dengan baik. Sementara itu kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar material, spiritual, dan sosial warga masyarakat, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

“Follow-up dari Perda tersebut sudah baik, buktinya adanya KJP Plus, Kartu Jakarta Sehat, Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul serta Kartu Lansia. Kita punya Dinas, Suku Dinas di bidang Sosial yang mengupdate bergerak di urusan sosial,”paparnya.

Ia juga menyebutkan untuk penerapan Kesejahteraan Sosial tentunya saja belum sempurna tetapi program ini sudah berjalan.

Abdurrahman Suhaimi juga menjelaskan, untuk sosialisasi ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui mengenai tujuan diterbitkannya Perda No.4 tahun 2013 tentang Kesejahtaraan Sosial, dalam hal ini peserta mengetahui kewajiban dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya berperan-aktif dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah provinsi DKI Jakarta, juga dapat mengakses program-program kesejahteraan sosial dari Pemda DKI Jakarta, jelasnya.

Lanjutnya dalam sosialisasi ini kita juga mendengarkan keluhan-keluhan warga, sehingga dari keluhan tersebut kita perjuangan melalui APBD.

Ia mencontohkan, seperti soal Pergub RT/RW, awalnya disampaikan dalam Reses DPRD, yang tadinya masa jabatan untuk RT/RW tersebut hanya tiga tahun, tapi kedepannya untuk jabatan tersebut dirubah menjadi lima tahun, tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Duren Sawit Supriyanto menjelaskan anggota DPRD DKI Jakarta untuk bisa melayani masyarakat, tidak hanya masyarakat yang memang miskin, tapi juga memberikan pemberdayaan usaha ekonomi warga, sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Jakarta, yang sudah baik menjadi lebih baik, itu sudah dilaksanakan dituangkan dalam upaya penanggulangan Covid-19, baik itu yang sifatnya ekonomi maupun sifatnya usaha.

“Saya berharap melalui Anggota DPRD DKI Jakarta H. Abdurrahman Suhaimi, Lc., MA ini, terus bisa berkomunikasi sehingga harapan masyarakat untuk bisa meningkatkan kualitas warga khususnya di Kelurahan Pondok Kelapa dapat berlanjut,” ungkapanya.|Vn

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar