SMSI Apresiasi KPU Fasilitasi Media Daring Iklan Kampanye Pemilu 2019
JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mengapresiasi Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Departemen Hukum SMSI Pusat Ikhwan, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, dengan tidak terfasilitasinya media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya, agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik, misalnya radio dan televisi.
“Turunan hukumnya juga sudah jelas, keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” jelas Ikhwan.
Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Maka atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.
“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan komisioner KPU,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus.
Dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI juga dihadiri Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab. Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer, Dzikru Mirfaqul Ulfi. (rls)