Sisir Ruang Publik, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan beri Sanksi 16 Pelanggar
JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Senin (20/09/2022).
Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.
“Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya,” kata AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) walaupun wilayah nya sudah zona hijau Covid-19.
“Walaupun sudah zona hijau Covid-19, kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker saat berada diluar rumah,” tambahnya.
Diketahui, aparat gabungan Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa telah menjaring 16 pelanggar yang semuanya terkait masker.
“Dari 16 pelanggar, 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 14 kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar,” ujarnya. (syd)