NASIONAL

Riyanta Nilai Banyak Aset Eks BPPN Belum Optimal Pemanfaatannya

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menilai banyak aset-aset eks BPPN (Badan penyehatan perbankan nasional) yang kemudian beralih ke PPA (Perusahaan pengelola asset) yang saat ini ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum optimal pemanfaatannya. Pemerintah Harus segera menyelesaikannya.

“Berdasarkan pengamatan kami di lapangan banyak aset-aset eks BPPN yang kemudian ke PPA yang saat ini ada di Ditjen kekayaan Negara belum optimal pemanfaatannya. Oleh karena itulah kami membuat acara ini (Focus Group Discussion) dalam rangka mencari masukan-masukan sebanyak mungkin, yang kemudian kesimpulan dari acara ini akan kami sampaikan ke pemerintah yang dalam hal ini presiden Joko Widodo,”ujar Riyanta dalam FGD Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang dapat memberi nilai tambah bagi penerimaan Negara dan Masyarakat di Gedung DPR RI , Senayan, Jakarta, Senin (12/9).

Dalam diskusi tersebut juga terungkap berbagai persoalan pertanahan lainnya, baik itu konflik, sengketa, maupun perampasan atau kejahatan pertanahan lainnya. Oleh karena itu Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pertanahan tersebut, termasuk di dalam nya asset-aset eks BPPN dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Kenapa harus Perppu? karena sesuai dengan Pasal 7 undang-undang no. 12 tanun 2011 tentang Hierarki peraturan perundang-undangan, kalau ini diselesaikan lewat PP atau Perpres tentu akan bertabrakan dengan beberapa undang-undang yang ada. Jadi menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir, tentu Perppu ini lahir belakangan, maka akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,”paparnya.

Selain itu, menurut Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini mengungkapkan bahwa hal yang tidak kalah pentingnya bahwa ketika bicara sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kemudian kejahatan pertanahan, maka hal yang utama yang bisa dijadikan salah satu solusi atau penyelesaian adalah dengan membuka dokumen warkah ke public. Jangan sampai dokumen warkah itu menjadi dokumen yang dikecualikan transparansinya.

“Dibukanya dokumen warkah ke public. Ini sebenarnya ruh atau solusi untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul,”tegasnya.

Pada kesempatan itu, Riyanta juga mengungkapkan akan mendorong agar RUU Tentang Masyarakat Adat segera diundangkan untuk memberi suatu kepastian. Pasalnya, sebagaimana diketahui bahwa pencaplokan hak-hak ulayah yang notabene merupakan hak masyarakat adat benar-benar terjadi. Bahkan menurutnya, ada salah satu korporasi yang memegang sekitar lima ribu hektar Hak Guna Usaha, namun dalam kenyataannya hampir sepuluh ribu hektar yang digunakan.

“Dalam hal ini Negara harus hadir. Saya ingin mendorong agar negara ini kuat, negara ini tegas, jangan sampai negara ini seolah-olah kalah dengan korporasi. Saya ingin mendorong lahirnya ratu adil, itu singkatan dari Peraturan yang adil,”pungkasnya. (Ayu)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button