Remisi Bagi 1.410 WBP Lapas Banjarbaru Saat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

 Remisi Bagi 1.410 WBP Lapas Banjarbaru Saat Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Banjarbaru – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H terasa istimewa bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru, pasalnya selain dapat melaksanakan perayaan idul fitri yang dilaksanakan di Lapangan Olahraga Lapas, sebanyak 1.410 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dimana penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang kegiatannya dilaksanakan pada Senin (02/05/2022) bertempat di Halaman Internal Lapas.

Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh pajabat Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru yang ikut menyaksikan pemberian remisi bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan pemotongan masa tahanan maupun yang bebas langsung pada hari ini.

Kepala Kantor Wilayah, Lilik Sujandi dalam kehadirannya di dampingi oleh Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balembang beserta jajaran pejabat struktural Lapas, sedangkan dari Pemerintah Kota Banjarbaru di wakili oleh Asisten III Setda Kota Banjarbaru, Agus Widjaja dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Taufikkurrahman.

Kegiatan diawali dengan kegiatan Shalat Ied bersama Kakanwil dan jajaran Pejabat Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang diikuti oleh WBP yang diselenggarakan di Lapangan Mini Soccer Lapas Bajarbaru, sampai pada selesainya Shalat Ied berjamaah kegiatan berlanjut pada acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H.

Dalam sambutan yang disampaikan, Kakanwil Lilik Sujandi menyampaikan salah satu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi tidak lain sebagai motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Salah satu syarat substansif pemberian remisi yakni bagi WBP yang berkelakuan baik, dengan harapan dapat menjadi pribadi yang mau merubah sikap dan perilaku kearah yang positif selain melengkapi syarat administratif yang lain,” ujarnya.

“Remisi Idul Fitri sendiri salah satu menjadi bentuk penghormatan bagi WBP yang beragama Islam selain nantinya juga akan diberikan remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus pada saat hari Kemerdekaan Indonesia,” Imbuhnya.

Di kesempatan yang lain, Asisten III Setda Kota Banjarbaru, Agus Widjaja menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM. “Walau dalam suasana Covid yang belum berakhir, ini tidak mengurungkan niat dalam merayakan hari kemenangan ini yang pada momen Idul Fitri ini kita membersihkan diri dari kesalahan yang terdahulu, keberadaan para WBP yang ada di Lapas dan Rutan merupakan kesempatan dalam instrospeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spritual dan intelektual agar menjadi bekal hidup setelah nantinya dinyatakan bebas dan kembali kepada masyarakat,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi khsusus Idul Fitri 1443 H bagi 1410 WBP yang diberikan langsung oleh Asisten III Setda Kota Banjarbaru, Agus Widjaja didampingi Kakanwil Lilik Sujandi dengan rincian RK I Pidana Umum dengan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 591 orang dan Pidana Khusus 806 orang, sedangkan RK II Pidanan Umum sebanyak 4 Orang yang langsung bebas dan Pidanan Khusus 9 orang menjalani subsider/denda yang semuanya diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Sementara Total Keseluruhan penerima Remisi Khusus di Kalimantan Selatan berjumlah 5.794 orang WBP untuk Remisi Khusus I dan 28 Orang WBP untuk Remisi Khusus II.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar