Program Kampung Zakat Kemenag Merambah Papua
JAKARTA – Program Kampung Zakat yang dicanangkan Kementerian Agama telah mencapai Provinsi Papua. Di provinsi paling timur Indonesia itu, yang pertama kali mendapatkan giliran adalah Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kampung Zakat adalah program pemberdayaan bagi desa-desa miskin yang mendapatkan pembinaan, fasilitas, dan bantuan finasial dengan dana berbasis zakat, infaq, dan sedekah. Kampung zakat menjadi bagian integral dari paket Program Percontohan Bimas Islam (Proper BI) yang dijalankan oleh Kemenag sejak tahun 2018.
Sebagaimana keterangan tertulis dari Kementerian Agama, skema pemberdayaan Proper BI di Papua diluncurkan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu, (07/11/2020) pukul 16.00 WIT.
Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat Kementerian Agama dan para pejabat daerah Kota Jayapura.
Program percontohan ini merupakan hasil kolaborasi empat direktorat di Ditjen Bimas Islam Kemenag, yang intinya mengintegrasikan pembinaan agama dengan pemberdayaan multi aspek yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh warga miskin.
Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar penyuluhan dan bantuan sosial. Di dalamnya terdapat muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan.
Dalam Proper BI, selain Kampung Zakat ada beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Mushola, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Dalam hal ini Kemenag, selain mengunakan anggaran DIPA Ditjen Bimas Islam tahun 2020-2022 juga mengakomodir dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat di tingkat lokal.
Bantuan yang di antaranya berbasis dana zakat, infak, dan sedekah itu akan dikucurkan kepada masyarakat dalam bentuk hibah dan pinjaman yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini didesain sebagai kegiatan berkelanjutan selama kurun waktu setidaknya tiga tahun.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses internal yang menghasilkan inovasi kebijakan yang berbasis pencapaian output dan outcome. Kemenag pada dasarnya memiliki tugas pembinaan keagamaan kepada slluruh umat beragama di Indonesia.
Bila pembinaan itu disertai dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima. Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.
“Agama adalah salah satu aspek kehidupan yang sudah inheren dengan seluruh kehidupan masyarakat Indonesia. Maka pembinaan agama tidak boleh berjarak dengan pemenuhan hak dasar manusia,” kata Wamenag.
Salah satu program penting dalam serangkaian percontohan ini adalah penetapan Kampung Zakat. Kata Wamenag, masyarakat mandiri dan kuat menurut agama Islam itu basisnya saling membantu antar elemen.
Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, pada zaman tanpa batas seperti ini, Kementerian Agama memerlukan pendekatan yang berorientasi pencapaian kongkrit. Maka pihaknya membuat inovasi kebijakan bidang agama yang mendukung perbaikan ekonomi dan stabilitas nasional.
“Percontohan ini harus benar-benar menjadi contoh, yang nantinya bisa dikloning di tempat lain. Jangan diresmikan lalu hilang, “pungkasnya.
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyambut baik program ini dan berharap dapat berpengaruh secara signifikan pada pembangunan masyarakat serta meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
“Saya berharap program ini bukan seremonial belaka, tetapi dapat memngedukasi dan memberdayakan masyarakat secara berkesinambungan,” kata Walikota dalam teks pidato yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Jayapura Nurjainduin Konu.
Menurut Benhur, Pandemi Covid 19 menciptakan krisis kesehatan yang juga berdimensi ekonomi. Dalam situsi itu masyarakat memerlukan uluran tangan negara dalam bentuk program-program yang memberdayakan dan memberi solusi pada persoalan sosial.
Kota Jayapura ini terdiri dari berbagai suku dan agama di Jayapura. Program seperti ini menjawab kebutuhan sosial dan juga memiliki misi moderasi beragama, yang diharapkan mampu mendukung pondasi demokrasi yang dibangun di atas keragaman.
Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program Percontohan yang sudah dimulai tahgun 2018 ini merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Papua adalah provinsi ketujuh yang menikmati program ini, setelah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Riau, Sulawesi tengah, dan Aceh. (Ilham/rls)