Presiden Tinjau Layanan OSS BKPM

 Presiden Tinjau Layanan OSS BKPM

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, dirinya ingin memastikan bahwa layanan Online Single Submission (OSS) yang dulunya berada di Kantor Kemenko Perekonomian dan kini dipindahkan ke BKPM dan berjalan dengan baik.

Memberikan pelayanan yang cepat untuk perizinan-perizinan dengan sistem yang disederhanakan melalui online tersebut, bisa melakukan pengisian pendaftaran dari kantor, maupun dari rumah.

“Seperti apa prosesnya. Ya tadi saya bertanya ke beberapa investor yang datang, masyarakat yang ingin mengurus perizinannya, ya, saya lihat ya cepat,” kata Jokowi kepada wartawan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1/19).

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden menyebutkan, pada praktiknya di BKPM memang dibatasi. Sehingga dua jam bisa mengurus izin-izin permulaan.

“Itu langsung bisa jadi. Jadi, dengan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sudah bisa langsung memulai investasinya,” kata Presiden Jokowi seraya menambahkan, sambil menunggu lagi, masih ada Service Level Agreement (SLA) yang harus diurus selama satu bulan, izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kecepatan-kecepatan seperti ini, menurut Presiden Jokowi, yang diperlukan, karena ini memang yang paling sulit adalah mengintegrasikan di BKPM dengan 514 kabupaten/ kota dan 34 provinsi.

“Ini yang akan kita temukan sehingga nanti kecepatan di pusat juga ada kecepatan di daerah,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, ada Service Level Agreement. Kalau satu bulan daerah tidak mengeluarkan artinya sudah otomatis berjalan.

Presiden mengakui, pelayanan OSS masih perlu diperbaiki terutama mengintegrasikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang masih harus dikelola dan dikendalikan. Sehingga, izin tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti, akhir bulan ini akan kita kumpulkan gubernur, bupati, wali kota untuk mensinkronkan, untuk mengintegrasikan sistem ini dengan sistem yang ada di daerah, karena semua daerah sudah punya kok PTSP, provinsi punya, kabupaten punya, kota punya,” tambah Presiden. (hms/van)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar