Presiden Tetapkan 17 April, Hari Libur Nasional

 Presiden Tetapkan 17 April, Hari Libur Nasional

JAKARTA – Untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan, hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional, dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Dikutip dari setkab.go.id, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu. (hms)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar