DAERAH

Polsek Cikarang Timur Siap Kawal Dan Amankan Penertiban Bangunan Liar Di Tiga Desa

Bekasi, mimbar.co.id – Pemerintah Kecamatan Cikarang Timur bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar sosialisasi penertiban dan pembongkaran bangunan liar (Bangli) yang berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Baru dan dihadiri para Kepala Desa se-Kecamatan Cikarang Timur. Senin (28/4/2025).

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Bekasi tahun 2025 yang menginstruksikan penataan kawasan bebas bangunan liar. Sejumlah wilayah yang menjadi fokus penertiban antara lain Kelurahan Sertajaya, Desa Tanjung Baru, Desa Karangsari dan Desa Jatibaru.

Camat Cikarang Timur, Rofi hadir langsung dalam kegiatan bersama Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, SH

Dikesempatan itu AKP Sugiharto menegaskan komitmen Polsek Cikarang Timur dalam mengawal dan mengamankan proses penertiban bangunan liar di wilayahnya

“Sebagai aparat Kepolisian, kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dalam hal ini, Polsek Cikarang Timur siap mengawal dan mengamankan proses penertiban bangunan liar agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” ujar AKP Sugiharto

Kegiatan sosialisasi berlangsung kondusif dan mendapat tanggapan positif dari para Kepala Desa yang hadir.

Related Articles

Back to top button