DAERAH

Polda Metro Kembali Ungkap Kasus Penjual Surat Hasil Swab dan PCR Palsu

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka dan diantaranya satu orang masih di bawah umur.

Para tersangka itu antara lain berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan sindikat ini menjual surat Swab dan PCR palsunya di Media Sosial (Medsos), dari sinilah pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.

“Sebetulnya kita mengamankan delapan tersangka tapi satu masih dibawah umur,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Yusri menyebut para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari pembuat surat palsu, penjual hingga pengguna.

“Yang dibelakang ini bukan hanya yang pembuat tapi juga pemesan. Yang menggunakan surat palsu kena,” tegas Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP.

“Terancam di atas lima tahun penjara,” jelasnya. (Tor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button