Peran Strategis Kader Pendata dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga

 Peran Strategis Kader Pendata dalam Pemutakhiran Pendataan Keluarga

Balikpapan – Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Zanariah menyampaikan materi dukungan Pemda pada pelaksanaan regional Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2023, beberapa waktu lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BKKBN secara virtual dan hadir luring Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andi Megantara; Deputi BIdang Advokasi, Penggerakan dan Informasi beserta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Kedeputian ADPIN, BKKBN; Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta Pokja Data dan Informasi Provinsi; kepala dinas atau perangkat daerah yang menangani urusan KB dan Pengendalian Penduduk beserta pengelola data dan informasi kabupaten/kota; Penyuluh KB Ahli Utama Siti Fathonah dan direktur di lingkungan Kedeputian ADPIN, serta peserta regional workshop, baik hadir secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Zanariah menyampaikan bahwa Pemutakhiran Pendataan Keluarga, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 menjadi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setiap tahun untuk memutakhirkan hasil pendataan keluarga yang telah dilakukan dalam mendapatkan data dan informasi keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil Pendataan Keluarga (PK21) telah dimanfaatkan dengan baik oleh internal maupun eksternal BKKBN, serta digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pensasaran berbagai program/kegiatan termasuk ditetapkannya PK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan stunting.

Tentu, hal ini juga menjadi tantangan bagi BKKBN dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data Pendataan Keluarga.

Tidak kalah penting, data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan sebagai evaluasi terhadap capaian indikator RPJMN 2020-2024.

Evaluasi capaian indikator sasaran tersebut meliputi angka kelahiran total per Wanita Usia Subur (Total Fertility Rate/TFR); angka kelahiran per 1.000 wanita pada kelompok umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR); angka prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) untuk perempuan usia 15-49 tahun; kebutuhan KB tidak terpenuhi (unmeet need); dan Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga).

Saat pembukaan acara, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan tahun 2023 menjadi tahun kedua dilakukannya pemutakhiran terhadap hasil PK21 dan juga tahun kedua implementasi SIGA secara menyeluruh di semua tingkatan wilayah untuk pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana terhadap hasil pelayanan KB dan pengendalian lapangan sampai di tingkat desa/kelurahan.

Hasto juga mengingatkan pemutakhiran pendataan keluarga pada tahun 2023 dilaksanakan tanggal 1 hingga 31 Juli 2023 di seluruh provinsi pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel.

Untuk mengawali dan memastikan kesiapan lapangan, keterlaksanaan seluruh bisnis proses pengumpulan data, serta memastikan aplikasi dan infrastruktur TI berjalan baik sebelum pengumpulan data secara serentak serta dilakukan pra pelaksanaan tanggal 20-30 Juni 2023.

Saat ini, seluruh provinsi berada pada tahap persiapan, sehingga Hasto mengimbau provinsi dapat segera menyelesaikan hal-hal berikut:

Pertama, pemetaan wilayah, verifikasi target KK dan memetakan dengan baik desa/kelurahan yang menggunakan metode pengumpulan data (smartphone/formulir) dengan proporsi smartphone diatas 80% sehingga pengolahan dan penyajian data dapat lebih cepat.

Kedua, SDM pelaksana pemutakhiran (kader, supervisor, manajer data dan manajer pengelolaan di tingkat kecamatan).

Ketiga, memastikan distribusi logistik formulir dan PK-kit dapat diterima sesuai waktu di tangan kader pendata sebelum pelaksanaan pemutakhiran.

Hasto berharap seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat menyiapkan serta mengoordinasikan secara berjenjang seluruh tahap mulai persiapan, pelaksanaan, diseminasi hingga evaluasi.

“Optimalkan koordinasi dan komunikasi Tim Posko secara berjenjang dengan baik, lakukan evaluasi secara rutin setiap progress yang telah dilakukan dan pastikan solusi yang diambil tepat,” katanya.

Setelah Keynote Speech Sesmenko PMK, Direktur SUPD IV Zanariah juga menyampaikan pemutakhiran pendataan keluarga tidak akan berhasil tanpa kerja keras, loyalitas, dan pemahaman kader pendata dalam mewawancara keluarga.

Sehingga, kader pendata ini harus menguasai substansi terkait indikator kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang ada pada formulir pemutakhiran dengan baik agar pada saat pengumpulan data ke keluarga responden dapat dilakukan dengan benar serta jawaban yang sesuai dengan kondisi riil akan menentukan hasil pengukuran capaian PK23.

Oleh karena itu, provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan kontrol secara baik terhadap workshop/orientasi bagi SDM pelaksana di seluruh wilayah yang menjadi lokus pemutakhiran.

Zanariah berharap daerah memperhatikan penyerasian kebijakan/regulasi dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga serta pemanfaatan aplikasi pendataan keluarga.

Selain itu, memperkuat komitmen terhadap alokasi anggaran yang diterima dengan kesiapan rencana program dan kegiatan.

Pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga perlu mengidentifikasi isu-isu strategis daerah yang akan terjadi dan disinkronkan dengan arah kebijakan pembangunan tahun 2024 dan seterusnya guna mendapat gambaran pelaksanaan program dan kegiatan.

Tidak hanya itu, peningkatan koordinasi multisektor dalam pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga.

Terakhir, beliau mengimbau kepada seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023.

Pemerintah daerah akan menerima manfaat dari hasil pendataan keluarga tersebut untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat bahagia dan sejahtera di daerahnya. | Vn

Berita Terkait