BERITA UTAMA

Penerbitan KTP-el WNA Sesuai Undang-Undang

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA), yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, undang-undang  telah diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai Mendagri.

“KTP WNA adalah  sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada. UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara  dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (4/3/ 2019).

Dikutip dari kemendagri.go.id, dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun, atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Mendagri juga menjelaskan, dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa, masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Lanjutnya, meskipun WNA memiliki KTP elektronik, namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu, karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya KTP-el tidak  berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-el WNA di Cianjur kan sudah diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.

Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih, ungkapnya.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.(pen/van)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button