
Pelayanan Cepat dan Ramah, SPKT Polda Metro Jaya Kembali Dapat Apresiasi dari Warga
Jakarta, mimbar.co.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi positif dari masyarakat atas pelayanan yang dinilai cepat, ramah, dan transparan, Rabu (29/10/2025).
Salah satu warga, Amar, yang datang untuk membuat surat tanda kehilangan SIM, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas SPKT.
“Halo, perkenalkan nama saya Amar. Sekarang saya lagi buat surat tanda lapor kehilangan SIM. Di sini pelayanannya ramah, cepat, dan tidak ada biaya apapun. Jadi kalau yang mau ke sini buat surat kehilangan, pelayanannya bagus,” ujar Amar.
Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Deti Juliawati, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sistem kerja yang terstruktur dan transparan. Ia memaparkan alur pelayanan yang dilakukan SPKT, mulai dari kedatangan pelapor hingga diterbitkannya laporan resmi.
“Masyarakat yang datang pertama kali akan diterima oleh petugas siaga dan diminta mengisi daftar tamu, kemudian mendapatkan nomor antrean. Setelah itu, pelapor mendapat konseling dari fungsi terkait seperti Reskrimum, Reskrimsus, Reserse Siber, atau PPA, tergantung jenis laporannya,” jelas Kompol Deti.
Ia menambahkan, jika laporan yang disampaikan memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan memberikan rekomendasi untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP). Setelah itu, petugas SPKT menyiapkan LP yang kemudian dikoreksi dan ditandatangani oleh Kepala Siaga sebelum pelapor menerima tanda bukti laporan resmi.
“Mekanisme tersebut dirancang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan profesional. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa setiap laporan mereka ditangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Apresiasi dari masyarakat terhadap pelayanan SPKT menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.




