PAD Kota Bekasi 2020 Capai Rp 2.883 Triliun 

 PAD Kota Bekasi 2020 Capai Rp 2.883 Triliun 

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mencatat target dan Realisasi Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2020 dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan lain-lain mencapai 55.02 persen atau Rp 2.883 Triliun. Realisasi penerimaan daerah terhitung per 28 Agustus 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan, sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi mencapai 60.66 persen atau sebesar Rp 1.271 Triliun, dari target APBD 2020 sebesar Rp 2.095 triliun.

Untuk bagian dana perimbangan realisasi penerimaan sebesar Rp 1.103 Triliun atau 69.05 persen dari target APBD 2020 sebesar Rp 1.597 Triliun.

Sedangkan penerimaan bagian lain-lain yang sah sebesar Rp 509.7 Miliar atau 32.91 persen  dari target APBD 2020 sebesar Rp 1.548 Trilyun.

“Ditotal sumber penerimaan dari PAD ditambah dengan dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah telah terealisasi sebesar Rp 2.883 Triliun dari target APBD 2020 sebesar Rp 5.241 Triliun atau baru mencapai 55.02 persen,” kata Aan, di Kota Bekasi, Rabu (2/9/2020).

Untuk meningkatkan target pendapatan daerah, pihaknya berharap para Kepala Badan/Dinas/Instansi/Kecamatan/UPTD Pengelola PAD agar lebih ditingkatkan dalam pengelolaannya.

Bapenda Kota Bekasi menyampaikan secara rutin laporan realisasi pendapatan daerah kepada Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala Inspektorat, Asda I, Asda III dan para kepala OPD.

Aan menyebutkan dua sumber PAD didominasi dari sektor pajak dan retribusi. Penerimaan dari pajak diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penerimaan PAD dari pajak hingga akhir Agustus 2020 sebesar Rp 977.9 Miliar atau telah mencapai 64.16 persen dari total Rp 1.524 Triliun. Jadi masih ada sisa target sebesar Rp 546.3 Miliar.

Sumber PAD dari sektor retribusi diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Realisasi hasil retribusi daerah sebesar Rp 45 Miliar atau 54.74 persen dari target Rp 82.3 Miliar.

Sedangkan Realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat kecamatan sekitar Rp 183.5 Miliar atau 50.96 persen dari target Rp 350 Miliar.

Berikut peringkat realisasi penerimaan PBB Pokok dan Tunggakan tingkat Kecamatan Se-Kota Bekasi hingga 28 Agustus 2020:

1. Kecamatan Medan Satria dengan persentase penerimaan PBB sebesar Rp 70.58 % atau Rp 26.4 Miliar dengan target Rp 37.5 Miliar jumlah SPPT 1665

2. Bekasi Utara dengan persentase 64.87 % atau Rp 19.3 Miliar dengan target Rp 29.7 Miliar jumlah SPPT 1674

3. Kecamatan Bantargebang dengan persentase 58.68% atau sebesar Rp 16.4 miliar dengan target Rp 28 Miliar jumlah SPPT 2897

4. Kecamatan Rawalumbu dengan persentase 53.39 % atau sebesar Rp Rp 18 Miliar dengan target Rp 33.8 Miliar jumlah SPPT 4420

5. Kecamatan Jatisampurna dengan persentase 51.11 % atau sebesar Rp 16.2 Miliar dengan target Rp 31.7 Miliar jumlah SPPT 4412

6. Kecamatan Bekasi Barat dengan persentase 50.84 % atau sebesar Rp 9.3 Miliar dengan target Rp 18.4 Miliar jumlah SPPT 2532

7. Kecamatan Pondok Melati dengan persentase 50.54 % atau sebesar Rp 9.3 Miliar dengan target Rp 18.5 Miliar jumlah SPPT 3087

8. Kecamatan Pondok Gede dengan persentase 48.39 % atau sebesar Rp 14.2 Miliar dengan target Rp 29.8 Miliar jumlah SPPT 5222

9. Kecamatan Mustika Jaya dengan persentase 47.83 % atau sebesar Rp 14.2 Miliar dengan target Rp 29.8 Miliar jumlah SPPT 3708

10. Kecamatan Jati Asih dengan persentase 41.77 % atau sebesar Rp 14.4 Miliar dengan target Rp 34.4 Miliar jumlah SPPT 4900.

11. Kecamatan Bekasi Selatan dengan persentase 37.91 atau sebesar Rp 17.8 Miliar dengan target Rp 46.9 Miliar jumlah SPPT 4501, dan

12. Kecamatan Bekasi Timur dengan persentase 35.04 % atau sebesar Rp 7.5 miliar dengan target Rp 21.6Miliar jumlah SPPT 1793. (rls/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar