Otto Hasibuan : Keberadaan Sjamsul Nursalim di Singapura
JAKARTA – Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih saat ini berada di Singapura.
“Sjamsul tidak melarikan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keberadaannya di Singapura lebih dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik. Kita tahu selama ini ada di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas. Kalau kurang jelas kita bisa beri tahu. Dia tidak ke mana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya juga kurang bagus jadi tetap di sana,” kata Otto, saat konferensi pers, bersama sejumlah kuasa hukum lainnya seperti Maqdir Ismail, David Suprapto, Tuty, dan Steven Anthony, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Lebih jauh Otto menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan perdata terhadap hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kerugian keuangan negara dalam BLBI.
Sementara itu, Otto juga menjelaskan terkait perkara pidana di KPK, ia mengaku belum ditunjuk Sjamsul Nursalim untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Alasannya Sjamsul beserta istrinya Itjih mengaku kepada Otto masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji untuk tidak menuntut perihal kasus BLBI.
Selain urusan pidana di KPK, Sjamsul juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk gugatan perdata itu Sjamsul menunjuk kuasa hukum Otto Hasibuan, sedangkan urusan pidana diserahkannya ke Maqdir Ismail.
Dalam kesempatan tersebut, Otto juga menunjukkan berkas laporan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan, ketika rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada tahun 2008. Berdasar hal tersebut Otto mengatakan urusan SKL BLBI sudah tuntas.
Sjamsul dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang mendapatkan BLBI pada saat krisis moneter di tahun 1998.
Namun Otto menegaskan bila tidak ada misrepresentasi. Kalau pun ada hal itu, menurutnya kembali merujuk pada berkas laporan RDP tahun 2008 tersebut.
“Jadi saya katakan misrepresentasi itu saya pastikan tidak ada. Seandainya pun ada, kan pemerintah sudah bilang segala persoalan pidana tidak kami tuntut,” ujar Otto.
Selanjutnya, kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail menjelaskan, terkait perkara perdata di PN Tangerang, kliennya merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun. Karena itu, tak perlu dipersoalkan lagi soal tempat tinggal Sjamsul saat ini.
Ia menjelaskan, apalagi sejak sekitar 2001, Sjamsul sudah pilih menetap di Singapura. Kendati begitu, Maqdir memastikan Sjamsul masih warga negara Indonesia.
“Tak perlu dipersoalkan di mana beliau mau tinggal. Namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu, tak pernah lagi ke Jakarta. Itu sepanjang yang saya tahu beliau masih warga negara Indonesia,” ungkapnya. (van)