Ops Yustisi Malam Hari, 12 Pelanggar ProKes di Pulau Kelapa di Sanksi
JAKARTA – Dalam rangka mendisiplinkan warga agar menerapkan ProKes (Protokol Kesehatan) Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Operasi Yustisi Gabungan pada malam hari. Selasa (28/09/2021) malam.
Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Tiga Pilar, Kapolsubsektor, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Kelapa ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli.
Asep Romli menjelaskan, bahwa Ops Yustisi Gabungan dilakukan malam hari dengan menyasar pada warga yang berada diruang publik antara lain Dermaga, Pantai, Taman, Lapangan, Warung-warung Kuliner serta lingkungan pemukiman.
“Kita adakan malam hari agar warga tahu bahwa pengawasan terus dilakukan siang dan malam, dimana warga menganggap aparat kendor bila pada malam hari,” jelasnya.
Asep menambahkan, pihaknya tidak akan mengendorkan pengawasan penerapan ProKes walaupun Pulau Seribu Utara sudah zona hijau Covid-19.
“Walupun wilayah Kepulauan Seribu Utara seluruhnya sudah zona hijau Covid-19 namun kita tidak mengendorkan aturan penerapan ProKes, salah satunya dengan mengadakan Ops Yustisi malam hari ini,” tambahnya.
Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa malam ini menindak 12 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.
“Iya, dari 12 pelanggar 2 kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 10 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu,” ujarnya. (Vn)