Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi 14 Pelanggar Prokes
JAKARTA – Dalam mendisplinkan warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan terkait masker, Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di wilayah Kepulauan Seribu Utara. Sabtu (17/7).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.
“Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang dan malam sebagai upaya mendisplinkan warga masyarakat terkait masker saat diruang publik,” terang Asep Romli.
Asep menambahkan, bahwa masker adalah hal yang wajib digunakan secara baik dan benar saat berada diruang publik karena masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
“Kita akan tindak dan kenakan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,” tambahnya.
Tercatat, ada 14 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara dimana 10 dikenakan sanksi teguran dan 4 sanksi kerja sosial.
“Iya, dari 14 pelanggar kita kenakan sanksi teguran 10 dan sanksi kerja sosial 4,” ujar Asep Romli.
(Vn)