Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan di Pulau Tidung Beri Sanksi 4 Pelanggar ProKes
JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas bersama Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat mengadakan Ops Yustisi Gabungan serentak di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (19/10).
Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga yang berada di Pantai, Dermaga, RPTRA, Taman, Warung Kuliner dan Lingkungan pemukiman warga.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa di Pulau Tidung Tim Ops Yustisi mendapati 4 pelanggar ProKes (Protokol Kesehatan).
“Dari 4 pelanggar, 3 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” terang Wisnu Wardono.
Wisnu menambahkan, wilayah Kepulauan Seribu Selatan masih zona hijau Covid-19 sehingga upaya mendisiplinkan warga terkait masker dan kegiatan pencegahan terus digencarkan.
“Kegiatan Ops Yustisi dilakukan sebagai upaya edukasi dan mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Vn)