Ngopi Kamtibmas Sambil Ngopi Bahas Kamtibmas Di Poskamling RW 14 Kelurahan Kebon Melati

 Ngopi Kamtibmas Sambil Ngopi Bahas Kamtibmas Di Poskamling RW 14 Kelurahan Kebon Melati

Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama tiga pilar di Poskamling RW 14 Jalan Jatibunder VII RT 01 RW 14 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Selasa (10/09/2024).

Kegiatan Ngopi Kamtibmas di hadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasie Pemerintahan, Ketua RW, LMK, Satpol PP, Ketua RT, FKDM, Pokdarkamtibmas, Keamanan dan warga..

Kegiatan diawali oleh Abi Kasipem Kelurahan Kebon Melati terima kasih kepada pihak kepolisian atas program Ngopi Kamtibmas membahas Kamtibmas kami mendukung program ini.

Menurut Nurohman Ketua RW 14 terima kasih pelaksanaan ngopi kamtibmas merupakan salah satu wadah untuk silahturahmi dan berkomunikasi dengan warga. Tanggapan kami saya selaku ketua rw agar unit narkoba melakukan patroli pada jam-jam rawan karena masih ada transaksi narkoba yang dilakukan secara diam-diam dan bisa merusak generasi bangsa.

Tanggapan Aiptu Deny Sukmo Prabowo selaku Bhabinkamtibmas terima kasih atas berkumpulnya kita bersama untuk membahas Kamtibmas. Hari ini Kapolsek dan Kanit Binmas tidak bisa hadir dikarenakan masih ada pengamanan sepak bola antara timnas Indonesia VS Australia di Stadion GBK Senayan.

Mengenai Penyalahgunaan Narkoba nanti kita sampaikan ke Kapolsek dan Unit Narkoba serta kami mohon berikan informasi agar kita saling bekerjasama dan sinergi untuk memberantas Narkoba, Ujar Deny.

Saya sebagai Bhabinkamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024 mari kita saling bersinergi. Selalu tingkatkan siskamling untuk antisipasi kejahatan.

Aiptu Deny Sukmo juga menyampaikan pesan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada Bapak/Ibu saya bersama Tiga Pilar bersama-sama dan bersinergi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah kita.

Segera melaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang apabila ada gangguan kamtibmas atau Call Center 110, untuk di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian.

Berita Terkait