HUKRIM

Naik Penyidikan, Penyebar Video Syur Mirip Artis Siap-siap Masuk Bui

JAKARTA – Kepolisian telah melakukan gelar perkara atas kasus beredarnya video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik bakal menentukkan kelanjutan dari pada kasus tersebut. Salah satu caranya dengan melakukan gelar perkara.

“Sekarang sudah lengkap, bisa diangkat ke penyelidikan, ke penyidikan, melalui mekanisme gelar perkara kemarin. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, jika nanti hasil dari gelar perkara, dinyatakan memenuhi unsur pidana, maka berkas akan dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan untuk unsur pasal sangkaaan. Dalam hal ini Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” papar dia.

Dalam kasus ini, Kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah pengacara berinisial FD selaku pelapor dan dua nama yang diajukan oleh FD.

“Ada satu saksi ahli yang juga sudah diperiksa,” ucap dia.

Yusri memberi sinyal, segera memanggil seorang publik figure berinsial G apabila keterangan dibutuhkan sebagai saksi.

“Apakah orang yang ada di video akan dipanggil nantinya atau akan diselidiki, bisa saja. tetapi karena terlapornya adalah yang menyebarluaskan maka kita berangkta dari situ dulu. Kalau nanti sudah ada dari proses pemeriksaan namanya itu masuk, nanti akan dipaggil,” jelas Yusri.

Sebelumnya, pengacara berinsial FD, pada 7 November 2020, melaporkan lima akun, yang menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Kepolisian mengaku telah melacak pemilik akun.

“Lima akun tersebut sudah kami profiling. Tiga akun ini sudah ditutup. Dan ada dua lagi masih ada. Mudah-mudahan secepatnya kami mengetahui siapa pemilik dua akun tersebut,” tambahnya.(Yor)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button