Naik Jadi Sidik, Polisi Incar Tersangka Peretasan Website Media Tirto dan Tempo.co
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan peretasan terhadap website media daring Tirto dan Tempo.co dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.
“Awal sudah lengkap dilakukan gelar perkara kasus ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, setelah kasus itu naik sidik, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, polisi sudah menemukan tindak pidana dalam kasus itu.
Lebih jauh Yusri mengatakan, pihaknya kini menunggu data dari Tempo maupun Tirto. Data itu berkaitan dengan lock ip addres device dari pada penggunaan email yang diretas.
“Tindak lanjut ke depan masih nunggu data yang akan diserahkan oleh pelapor yang diduga sebagai malware dari pihak Tempo dan hasil audit dari pihak ketiga sehingga kita bisa mendalami lagi,” ungkap Yusri.
“Tirto juga sama, masih kita tunggu juga minta data lock ip addres device dari pada penggunaan email yang diretas. Kita minta google terkait masalah akun google yang diretas oleh si pelaku, kita juga kejar akun,” sambungnya.
Seperti diketahui, Tirto dan Tempo.co membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2020 kemarin. Mereka membuat laporan terkait dengan peretasan website kedua media tersebut.
Laporan polisi itu tertuang dalam dua nomor LP yang berbeda yakni LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tempo.co, Setri Yasa sendiri. Sedangkan satu LP berikutnya tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Pemred Tirto bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers. (Yor)