Teras Narang Bangga dengan Semangat Kerja BPN Kota Palangka Raya
MKD DPR RI Minta Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Penggunaan TNKB DPR RI Palsu
Jatim – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun minta Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) tidak ragu untuk menindak tegas penggunaan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) DPR RI Palsu.
“Kunjungan Kami (MKD) DPR RI ke Polda Jatim ini yang utama tentunya untuk menjalin kordinasi dan sosialisasi ke Polda Jatim terkait TNKB DPR RI ini. Namun selain itu kami juga minta Polda Jatim untuk menindaktegas penggunaan TNKB DPR RI Palsu,” ujar Adang dalam pertemuan MKD dengan Kapolda Jawa Timur, Imam Sugiharto di Mapolda Jatim, Senin (10/6).
Dijelaskan Politisi dari Fraksi PKS ini, pihaknya mendapat informasi dari Dirlantas Mabes Polri bahwa banyak terjadi kasus penggunaan TNKB palsu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan tertentu.
Hal tersebut tentu sangat merugikan anggota DPR RI, bahkan juga mencoreng Marwah lembaga DPR RI secara keseluruhan. Pasalnya, penggunaan TNKB DPR RI itu sendiri pada awalnya ditujukan untuk menjaga Marwah DPR RI.
“Seperti beberapa waktu lalu terjadi kasus pemalsuan enam pelat DPR RI sekaligus, dan Alhamdulillah jajaran polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA (kartu tanda anggota) DPR RI,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Oleh karenanya, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III ini berharap agar Polda Jawa Timur juga bisa bersikap profesional dalam menindak, termasuk menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan TNKB DPR RI Palsu.
Dengan penindakan tersebut diyakini Adang akan memberikan efek jera kepada para pelaku pemalsuan TNKB DPR RI palsu, sekaligus memberi contoh kepada pihak lain untuk tidak berbuat yang sama dengan pelaku.
“Saat mendapat informasi tersebut, dimana Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan TNKB DPR RI, saya katakan tahan orang dan mobilnya juga,”tegas Adang. | rls