Menteri PANRB Dorong Semangat Kewirausahaan di Kalangan ASN
BOGOR – Sebagai bagian dari upaya negara untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)ASN dan Pensiunan,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong semangat kewirausahaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menginduksi jiwa enterpreunership itu melalui workshop, sebagai kelanjutan dari program wirausaha yang pernah dicetuskan yaitu “Road To Second Career,” kata Menteri PANRB Syafruddin, dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan Sejahtera di Purnatugas, di Sentul Bogor, Rabu (16/01/2019).
Dikutip dari menpan.go.id, Menpan menyebutkan, ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk rakyat, peduli terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Saat ini jumlah ASN sebanyak 4.3 juta orang, serta sebanyak 2.6 juta orang merupakan pensiunan ASN, dapat menjadi agen ‘inkubator’ yang sangat kuat dan sangat penting dalam pembangunan ekonomi, ujarnya.
ASN yang memiliki jiwa berwirausaha akan membuka lapangan kerja dan mengaktifkan sektor-sektor ekonomi di lingkungan sekitarnya.
“Untuk mendorong kemajuan negara, dibutuhkan keberadaan para pengusaha yang menstimulus kegiatan ekonomi. Bahkan di negara maju terlihat pekerjaan favoritnya adalah menjadi pengusaha,” jelas Syafruddin.
Lanjutnya, berjuang dan berkarya untuk negeri tidaklah terbatas hingga pada akhir usia pensiun, namun memasuki masa pensiun pun adalah awal yang baik untuk berkarya.
Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan, bank pemerintah maupun swasta juga memberikan dukungan terhadap program kewirausahaan bagi para ASN dan pensiunan, melalui pembiayaan yang kompetitif.
Melalui workshop kewirausahaan ini, diharapkan dapat mengembangkan networking usaha, serta menjadi sistem belajar yang cepat dan efektif tentang mengenali potensi usaha yang dapat digali dari diri masing-masing pribadi para ASN dan pensiunan.
Sementara itu, upaya lain yang sedang dilakukan Kementerian PANRB untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, adalah dengan menyiapkan sistem penggajian dan pensiun yang baru melalui Rancangan Permen PANRB sebagaimana amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (hms/van)